Hai bloggers! Dalam post kali ini kami akan membahas tentang Majalah Tempo yang melanggar kode etik jurnalistik. Kebebasan berpendapat di Indonesia banyak disalahgunakan oleh rakyat, terutama media jurnalistik, maka wartawan Indonesia membuat kumpulan kode etik jurnalistik. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang Majalah Tempo yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik, ada baiknya kita mengetahui isi dari kode etik jurnalistik yang disahkan pada 14 Maret 2006, seperti yang dijelaskan oleh dewan pers dalam laman darigngnya (dewanpers.or.id, 2011), sebagai berikut:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, mengahsilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikat buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang mengahkimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indoensia tidak menyebutkan dan menyiarkan, identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita, berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perdebaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendhkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Majalah Tempo bisa dikatakan cukup terkenal di kalangan masyarakat Indonesia, tetapi majalah kelahiran 6 Maret 1971 ini, juga pernah dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Pada edisi 26 Maret 2012, majalah Tempo memuat informasi yang berjudul "Ochadi, Korban Sengketa Makindo; Terjepit Sengketa Raja Gula (h. 32); Gugatan Dua Saudara (h. 44-48); dan Taipan Nyentrik di ST Regis (h. 58-60)" (Kristanto, 2012).
|
Majalah Tempo ed. 26 Maret 2012 (Tempo.co, 2012)
|
Pada edisi tersebut, Tempo menuduh pengusaha Gunawan Yusuf memiliki banyak hutang, padahal sudah jelas tidak ada bukti di pengadilan. Seperti yabg dipaparkan dalam kompas.com bahwa Hotman Paris selaku kuasa hukum Gunawan, menjelaskan, putusan Dewan Pers itu dikeluarkan dalam surat tertanggal 19 September 2012, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan SH. MCL. Pengaduan Gunawan kepada Dewan Pers terkait pemebritaan Tempo itu diajukan pada 12 April. "Kami mengadu ke Dewan Pers, karena menghormati kemerdekaan pers" kata Hotman, Selasa di Jakarta pada 2 Oktober 2012 (Kristanto, 2012).
Jelas saja kasus terebut sudah melanggar kode etik jurnalistik pasal yang ke-3 yang berisi , "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah". berkaitan dengan hal terebut, maka sesuai dengan pasal 10 kode etik jurnalistik, Tempo secepatnya segera mencabut berita tersebut dan diikuti permintaan maaf kepada Gunawan dan pembaca majalah Tempo.
Dengan adanya kasus ini, ada pelajaran yang kita dapat, yaitu dalam menyebarkan informasi, seharusnya kita lebih teliti dan tidak sembarangan memberi opini yang menghakimi orang lain. Sebagai rakyat yang beretika, pintar dan bijak, seharusnya tidak menyalahgunakan kebebasan pers. Saran kami untuk pemerintah, seharusnya lebih tegas lagi dalam menegakan hukum dan sanksi bagi jurnalis dan siapapun yang melanggar kode etik jurnalistik sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar pers di Indonesia bisa lebih maju dan memiliki kualitas yang diakui dunia.
Jeremy Thomas
Sumber
Kristanto, T. A. (02 Oktober 2010).
Majalah Tempo dinilai langgar kode etik jurnalistik. Kompas. Dikutip dari
kompas.com
DewanPers. (18 Juli 2011).
Kode etik jurnalistik. Dikutip dari
dewanpers.or.id
Anonim. (26 Maret 2012).
Bandar calon DKI-1. Tempo. Dikutip dari
tempo.co