Jumat, 24 Juni 2016

Sejarah Perkembangan Majalah

Halo Blogers! Janggal rasanya bila blog kami ini tidak menginformasikan tentang sejarah perkembangan majalah, nah maka dari itu, kali ini kita akan mebahas sedikit tentang perkembangan majalah di Indonesia.

The Gentleman's Magazine (www.images.ourontario.ca)
Pertama kali munculnya majalah di dunia adalah diawali dengan majalah Erbauuliche Monachts-Unterredungen (1663-1668) yang diterbitkan oleh Jhonn Rist, dia adalah seorang teolog dan penyair dari Hanburg, Jerman, Tetapi majalah tersebut kurang terkenal, sehingga banyak yang mengira bahwa majalah yang pertama kali muncul di dunia adalah The Gentleman's Magazine, yang diterbitkan pada tahun 1731 di London dan berhenti terbit pada September 1907. Edward Cave adalah editor dari majalah tersebut di bawah nama pena "Sylvanus Urban". Dia adalah orang pertama yang menggunakan istilah "majalah" di analogi sebagai gudang militer dari berbagai material, yang berasal dari bahasa arab yaitu "makazin" (Achmad Dzakky, 2013).

Majalah The Spectator, (www.itsnicethat.com)
Perkembangan majalah pada tahun 1970, Richard Steele menerbirkan majalah bernama "The Tatler", Joseph Addison dan Richar Steele juga menerbitkan majalah The Spectator. majalah tersebut berisi masalah politik, berita-berita internasional, tulisan yang mangandung unsur-unsur moral, berita-berita hiburan, dan gosip.

Kemudian perkembangan majalah merambat ke Indonesia, sebelum Indonesia merdeka, majalah sudah terlebih dahulu masuk ke Indonesia. Pada tahun 1914 muncul sebuah majalah pembawa kaum kerani atau juru tulis kebun yang mengawali perkembangan majalah di Indonesia, nama majalah tersebut adalah De' Craine. Kemudian pada tahun 1939 terbit sebuah majalah yang bernama "Perintis" dari Banjarmasin. Majalah tersebut adalah majalah dwimingguan yag beredar dikalangan supir (Achmad Dzakky, 2013) tetapi majalah-majalah tersebut tidak mampu bertahan lama di dunia jurnalistik Indonesia.

Di awal kemerdekaan Indonesia, majalah mulai berkembang kembali dengan terbitnya majalah yang bernama "Pantja Raja" di Jakarta, majalah ini dipimpin oleh oleh Markoem Djojohadisoeparto dan diprakarsai oleh Ki Hajar Dewantara, di Ternate juga terbit majalah mingguan yang bernama "Menara Merdeka" yang diterbitkan oleh Arnold Monoutu dan Dr, Hassan Mossouri Oktober 1945 berisi berita-berita dari Radio Republik Indonesia. Ada juga majalah yang menggunakan bahasa jawa pada saat itu, nama majalahnya adalah "Djojobojo" dan diterbitkan oleh Tadjib Ermadi, di Blitar juga ada majalah Jawa yaitu "Obor" (Suluh).

Kemudian Soemanang SH menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan memusnahkan kekuasaan Belanda yang masih bersisa di Indonesia, dalam majalah tersebut juga dia mengajak rakyat untuk bersama-sama berani mengusir dan melawan penjajah, nama majalahnya adalah "Revue Indonesia".

Majalah Revenue Indonesia (www.djamandaholoe.com)
Banyak bermunculan majalah pada masa orde lama, tetapi jarang ada yang bertahan lama, majalah yang eksis pada masa orde lama salah satunya adalah "Star Weekly", ada juga majalah yang berasal dari Bogor yaitu "Gledek" tapi tidak bertahan lama.

Semakin berkembangnya zaman, maka diikuti pula oleh majalah yang terus berkembang dengan tampilan yang di kemas lebih menarik dan memiliki informasi yang berbobot. Semoga ke depannya media cetak, khususnya majalah tidak tersingkirkan oleh media elektronik dan semoga kedepannya juga Indonesia mampu mencetak majalah yang terkenal sampai ke seluruh penjuru dunia, mari kita wujudkan bersama-sama.

Jeremy Thomas, Agustinus Mahardika, & Yustinus Bigar

Sumber :

Dzakky, Achmad. No date. Sekilas Perkembangan Majalah. (muspen.kominfo.go.id). http://muspen.kominfo.go.id/index.php/berita/339-sekilas-perkembangan-majalah

Majalah Tempo Dinilai Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Hai bloggers! Dalam post kali ini kami akan membahas tentang Majalah Tempo yang melanggar kode etik jurnalistik. Kebebasan berpendapat di Indonesia banyak disalahgunakan oleh rakyat, terutama media jurnalistik, maka wartawan Indonesia membuat kumpulan kode etik jurnalistik. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang Majalah Tempo yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik, ada baiknya kita mengetahui isi dari kode etik jurnalistik yang disahkan pada 14 Maret 2006, seperti yang dijelaskan oleh dewan pers dalam laman darigngnya (dewanpers.or.id, 2011), sebagai berikut:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, mengahsilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikat buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang mengahkimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indoensia tidak menyebutkan dan menyiarkan, identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita, berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perdebaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendhkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Majalah Tempo bisa dikatakan cukup terkenal di kalangan masyarakat Indonesia, tetapi majalah kelahiran 6 Maret 1971 ini, juga pernah dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Pada edisi 26 Maret 2012, majalah Tempo memuat informasi yang berjudul "Ochadi, Korban Sengketa Makindo; Terjepit Sengketa Raja Gula (h. 32); Gugatan Dua Saudara (h. 44-48); dan Taipan Nyentrik di ST Regis (h. 58-60)" (Kristanto, 2012).


Majalah Tempo ed. 26 Maret 2012 (Tempo.co, 2012)
Pada edisi tersebut, Tempo menuduh pengusaha Gunawan Yusuf memiliki banyak hutang, padahal sudah jelas tidak ada bukti di pengadilan. Seperti yabg dipaparkan dalam kompas.com bahwa Hotman Paris selaku kuasa hukum Gunawan, menjelaskan, putusan Dewan Pers itu dikeluarkan dalam surat tertanggal 19  September 2012, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan SH. MCL. Pengaduan Gunawan kepada Dewan Pers terkait pemebritaan Tempo itu diajukan pada 12 April. "Kami mengadu ke Dewan Pers, karena menghormati kemerdekaan pers" kata Hotman, Selasa di Jakarta pada 2 Oktober 2012 (Kristanto, 2012).

Jelas saja kasus terebut sudah melanggar kode etik jurnalistik pasal yang ke-3 yang berisi , "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah". berkaitan dengan hal terebut, maka sesuai dengan pasal 10 kode etik jurnalistik, Tempo secepatnya segera mencabut berita tersebut dan diikuti permintaan maaf kepada Gunawan dan pembaca majalah Tempo.

Dengan adanya kasus ini, ada pelajaran yang kita dapat, yaitu dalam menyebarkan informasi, seharusnya kita lebih teliti dan tidak sembarangan memberi opini yang menghakimi orang lain. Sebagai rakyat yang beretika, pintar dan bijak, seharusnya tidak menyalahgunakan kebebasan pers. Saran kami untuk pemerintah, seharusnya lebih tegas lagi dalam menegakan hukum dan sanksi bagi jurnalis dan siapapun yang melanggar kode etik jurnalistik sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar pers di Indonesia bisa lebih  maju dan memiliki kualitas yang diakui dunia.

Jeremy Thomas


Sumber
Kristanto, T. A. (02 Oktober 2010). Majalah Tempo dinilai langgar kode etik jurnalistik. Kompas. Dikutip dari kompas.com
DewanPers. (18 Juli 2011). Kode etik jurnalistik. Dikutip dari dewanpers.or.id
Anonim. (26 Maret 2012). Bandar calon DKI-1. Tempo. Dikutip dari tempo.co

Kamis, 23 Juni 2016

Majalah Djaka Lodang Lestarikan Budaya Jawa

Djaka Lodang ed. 24 Mei 2008
Majalah Djaka Lodang berdiri pada tanggal 1 Juni 1971. Djaka Lodhang adalah majalah mardika berbahasa Jawa yang didirikan oleh Kusfandi (alm) dan Drs. H. Abdullah Purwodarsono di Yogyakarta. Darsono di bantu oleh temannya, Kusfandi yang pada saat itu memiliki tempat percetakan untuk membantu memberinya modali sehingga di bentuk Yayasan Kartika Sakti.

Diadakannya rapat bersama untuk menentukan nama dari majalah itu, awalnya akan diberikan dengan nama Surkuning. Nama ini diambil karna pada masa itu Surkuning sedang menjadi buah bibir orang banyak karna berdasarkan kisah nyata berupa cerita miris yang dialami remaja perempuan yang di perkosa dan dibunuh oleh sejumlah pria, namun setelah konsultasi dengan Komandan Korem tentang menjadikan Surkuning sebagai sebuah nama dari majalah tersebut di tolak karna kasihan dengan cerita di balik nama tersebut. Akhirnya di putuskanlah dengan memakai nama Djaka Lodang yang di ambil dari karya Ronggo Warsito.

Abdullah Purwodarsono menuturkan alasan mengapa dia memilih menggunakan bahasa Jawa di majalah ini karena dia ingin melestarikan bahasa Jawa. Maka jika ingin menceritakan budaya Jawa tentu menggunakan bahasa Jawa dan juga bahasa Jawa sejatinya adalah bahasa ibu.

Majalah Djaka Lodang tidak pernah memiliki konten yang menggebrak masyarakat karna sesuai dengan moto yang tertera di sampul majalah tersebut yaitu " Ngesti Budhi Rahayu Mungatmakari Jakatanyar". Ngesti Budhi Rahayu yang berarti berusaha untuk keselamatan, Mungatmakari Jakatanyar berarti tidak ketinggalan kemajuan zaman. Jadi Djaka Lodhang tidak pernah membuat masyarakat heboh dengan konten yang di muat di majalah karna berangkat dari motto tersebut.

Majalah Djaka Lodang selain dijual di agen-agen, namun  juga dijual pada pelanggan tetapnya, serta bagi pembaca yang berada di luar Jogja dapat membelinya secara daring melalui website.
Iklan Majalah Pada Djaka Lodang Juga dengan Bahasa Jawa

Tentu saja Majalah Djaka Lodang pernah mengalami masa-masa sulit. Dalam wawancara bersama Abdullah, ia menuturkan bahwa hal itu terjadi pada saat ini karena kurangnya minat pembaca untuk membaca majalah dengan bahasa Jawa serta sudah semakin lunturnya kelestarian penggunaan bahasa Jawa di kalangan masyarakat Jawa (10/06).

Saat ini majalah Djaka Lodang di produksi 5000 cetak dengan harga Rp. 13.000.-. Jika teman-teman  ingin mengisi konten dan mengirimkan surat pembaca bisa langsung di antar atau dikirimkan ke alamat Djaka Lodang : Jl. Patehan Tengah No. 35 Yogayakarta (55133). Mari sama-sama kita melestarikan budaya daerah kita sendiri jangan sampai kita tidak mengenal dan  meninggalkan budaya yang sebenarnya sudah mendarah daging ini.

Sumber
 Wawancara Drs. H. Abdullah Purwodarsono, 10 Juni 2016.


Dimuat oleh: Lady Arsa Nabila, Yustinus Bigar, &

Jeremy Thomas